Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) mengaku kecewa dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menolak nota keberatan (eksepsi)-nya. Ia bersikeras, penetapannya sebagai tersangka tidak berdasarkan alat bukti. SDA menuding, alat bukti yang diajukan KPK untuk menjeratnya baru ada, setelah 1 tahun dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“(Tanggal) 5 Agustus 2015, berarti sudah setahun 3 bulan 13 hari, baru ditemukan barang bukti," ujar SDA usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/09).
SDA juga mempertanyakan kembali kain kiswah atau kain penutup kabah yang dijadikan barang bukti dan disita KPK pada 28 Mei 2015. “Artinya, setahun 6 hari. Jadi, ketika saya jadi tersangka dasarnya (alat buktinya) apa?" ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Seperti diberitakan, SDA didakwa telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan keuangan negara. SDA diduga melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penyalahgunaan DOM.
SDA diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Ia juga didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi, untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Atas perbuatannya, SDA diancam melanggar pidana Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved