Sejumlah penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ingin bertahan di KPK. Mereka tidak ingin kembali ke institusi asalnya, dan ingin mendapatkan status sebagai pegawai tetap KPK. Pimpinan KPK pun mengapresiasi sikap tersebut.
Sejumlah penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ingin bertahan di KPK. Mereka tidak ingin kembali ke institusi asalnya, dan ingin mendapatkan status sebagai pegawai tetap KPK. Pimpinan KPK pun mengapresiasi sikap tersebut.
Kabar tentang adanya penyidik Polri yang ingin bertahan di KPK dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. “Memang ada keinginan dari penyidik seperti itu. Kami memang mengapresiasi atas pilihan-pilihan dan nilai. Ini berupa nilai instrinsik. Kami sedang pertimbangkan dari aspek aturannya," ujar Busyro kepada pers, Selasa (02/10).
Kata Busyro, setiap penyidik berhak menentukan sikap mereka. “Setiap niat baik itu sepanjang itu ada nilai moralnya, yang akuntabel dan di konstitusi kalau kita baca setiap orang warga negara berhak untuk memilih pekerjaannya," ujar Busyro.
Terkait keinginan para penyidik tersebut, Busyro berharap kepada pihak-pihak terkait untuk memahami keinginan mereka. Apalagi hak untuk memilih pekejaan sudah diatur dalam konstitusi dasar. “Misalnya nanti itu terjadi, mudah-mudahan pihak terkait bisa memahami itu sebagai sebuah pilihan yang dijamin konsitusi," ujar Busyro.
Sekedar catatan, merujuk pada Peraturan Pemerintah tahun 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK khususnya pada Pasal 7, diatur mengenai pegawai yang diperkerjakan di KPK seperti penyidik dari Polri untuk menjadi pegawai tetap. "Pegawai Negeri yang diperkerjakan sebagaimana dimaksud dapat beralih status kepegawainnya menjadi pegawai tetap sesua dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan komisi.” Berbekal PP ini, KPK bisa saja penyidik yang berasal dari Polri tersebut.
Kabar yang beredar, setidaknya ada 6 penyidik Polri yang masa tugasnya di KPK habis dan ditarik kembali ke Polri, namun memilih untuk tetap bekerja di KPK. Jika mereka menjadi pegawai tetap KPK, artinya mereka keluar dari keanggotaannya di Polri. Kabarnya, sikap 6 penyidik tersebut berdampak pada 14 penyidik lainnya yang juga akan memilih tetap di KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved