Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011 masih menemukan bahwa program tersebut belum efektif. Pelaksanaan pengadaan KTP Elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (02/10), Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, BPK masih menemukan sejumlah kasus yang menunjukkan kinerja program itu belum maksimal.
BPK menemukan antara lain permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp605,84 juta, ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus senilai Rp36,41 miliar, serta potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp28,90 miliar.
Atas indikasi kerugian negara dan potensi kerugian negara tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp50,98 miliar. “Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP Tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," terang Hadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved