Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menemukan 259 kasus penyimpangan dalam perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sepanjang semester I-2012. Dari kasus itu, BPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp77 miliar.
Kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (02/10), Ketua BPK, Hadi Purnomo merincikan, dari total kerugian negara tersebut, sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar merupakan perjalanan fiktif. Sedangkan, 173 kasus lainnya senilai Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.
Kata Hadi lebih jauh, kasus penyimpangan perjalanan dinas yang selalu berulang antara lain disebabkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Hadi menambahkan, pengendalian oleh atasan langsung juga lemah. Pejabat terkait tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai. “Serta terdapat biro perjalanan dinas yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu, dan bill hotel palsu," terang Hadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved