Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengemukakan beberapa pertimbangan hingga memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Hakim menilai tidak ada satu pun bukti yang menguatkan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.
"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," kata Hakim Eman Solaeman, Senin (8/7/2024).
Selain itu, majelis hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan lantaran pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2025 dan 12 Juni 2024.
Dari bukti P9, bukti T33, T34, dan T67 tersebut, pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.
Majelis hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda Jabar) dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Majelis hakim menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup. Melainkan juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
"Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.
Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bersifat final dan mengikat, maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi, terlebih lagi oleh penegak hukum.
"Pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti, semata-mata bertujuan memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan tersangka sudah memberikan keterangan seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik sah," pungkas Hakim Eman Solaeman. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved