Hentikan intervensi terhadap perusahaan negara. Campur tangan terhadap badan usaha milik negara, terutama seperti PT Pertamina (Persero), dapat mengganggu operasionalisasi pengelolaan usahanya. Jika ada yang melakukan intervensi akan melanggar UU nomor 19 tahun 2009 tentang BUMN.
Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, akhir pekan ini.
Berbagai dinamika yang muncul dikhawatirkan mengarah pada upaya mengintervensi perusahaan pelat merah itu. Termasuk di antaranya, usulan membentuk lembaga pengawasan impor/ekspor migas Pertamina serta bentuk-bentuk lainnya. Semuaa itu, kata Said Didu dapat mengganggu independensi Pertamina dalam pengelolaan usahanya.
Said Didu menjelaskan, selama ini direksi dan komisaris Pertamina sudah menandatangani kontrak kinerja yang sangat rinci dengan pemerintah. Ini tercermin dalam RUPS yang persyaratan intinya, bebas dari intervensi untuk mencapai kinerja optimum. Termasuk pengadaan barang dan jasa yang bebas dari intervensi serta memberikan keuntungan optimum bagi perusahaan.
Seperti diketahui, Pertamina menunjuk anak perusahaannya, Pertamina Energy Service Ltd (Petral) sebagai importir pengadaan minyak mentah perseroan. Penunjukan ini diklaim telah sesuai prosedur Peraturan Menteri Negara BUMN No.5 tahun 2009. Intinya, , BUMN dapat menunjukn langsung untuk pengadaan barang dan jasa kepada anak perusahaan yang sahamnya dimiliki lebih dari 90 persen. Karena Petral 100 persen sahamnya milik Pertamina, berarti tak ada yang dilanggar.
Apalagi, penunjukan itu juga karena Petral dapat berhubungan dengan National Oil Company (NOC), International Oil Company (IOC), maupun dengan trader. Di luar itu, semua pembelian itu mengacu pada harga pasar, sehingga tidak merugikan.
Karena itu, sekali lagi Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta semua pihak menghentikan upaya mengintervensi BUMN. Biarkanlah manajemen perusahaan negara berimprovisasi untuk menghasilkan keuntungan bagi negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved