Nurhadi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ia sekaligus mengajukan pensiun dini dari PNS. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabar pengunduran diri Nurhadi tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi kepada pers, Kamis (28/07). "Mengundurkan diri atas permintaan sendiri," ujar Suhadi.
Dengan demikian, Nurhadi mengajukan pensiun dini. Syarat pensiun dini sebagai birokrat pun telah dipenuhi Nurhadi. "Dia telah memenuhi syarat itu yaitu telah berusia minimal 50 tahun atau masa kerja 20 tahun. Seharusnya pensiun tahun depan," kata Suhadi.
Tentang siapa pengganti Nurhadi, Suhadi menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. "Itu terserah Presiden," ucapnya.
Seperti diberitakan, nama Nurhadi kerap disebut dalam berbagai perkara suap di lingkungan pengadilan yang diusut KPK. Terakhir, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) pengembangan penyidikan kasus suap di PN Jakarta Pusat yang berkaitan dengan Nurhadi.
Dalam sidang terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (27/07) kemarin, terungkap adanya memo bersandi promotor yang disebut ditujukan untuk Nurhadi.
Doddy didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution untuk mengatur perkara. Terkait kasus tersebut, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk ruang kerja dan rumah Nurhadi di bilangan Jl Hang Lekir, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Nurhadi juga telah berstatus dicegah bepergian ke luar negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved