Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, Kalimantan Tengah untuk memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli dari jabatannya. Yantengli dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela karena telah berselingkuh.
Kasus yang membikin heboh tersebut bermula ketika Aipda Sulis Heri Suyanto menangkap basah istrinya Farida Yeni tengah berduaan dengan Yantengli di sebuah rumah. Keduanya pasangan selingkuh itu pun sempat di bawa ke kantor polisi.
Peristiwa ini mendapat sorotan dari masyarakat Kantingan. Masyarakat pun melakukan demo ke DPRD Katingan. Mereka meminta DPRD untuk memakzulkan Ahmad Yantengli dari jabatan sebagai kepala daerah.
Tak lama dari aksi protes itu, Aipda Sulis membuat laporan ke Polda Kalimatan Tengah. Sulis menutut proses hukum yang adil atas perbuatan Yantengli, karena dianggap merusak bahtera rumah tangga mereka. Laporan itu semakin memantapkan DPRD Katingan untuk pemakzulan.
Meski belakangan Sulis mencabut laporannya, DPRD tetap pada langkahnya untuk memakzulkan Ahmad Yantengli sebagai Bupati. Konsolidasi dan kordinasi terus dilakukan legislatif dengan mendatangi DPRD Garut, Kemendagri dan MA. Sementara Yantengli bersikukuh tidak mau mundur.
Dalam Paripurna DPRD pada tanggal 18 Februari 2017, seluruh Fraksi sepakat untuk mengusulkan pemberhentian kepada Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Keputusan tersebut kemudian dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
"Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan,Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum," sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (31/03).
Perkara ini diputuskan oleh ketua majelis, Supandi dengan anggotanya Is Sudaryono dan Yulius.
Dalam pertimbangannya, hakim melihat kalau Ahmad Yantengli sebagai pejabat publik telah memiliki istri. Sedangkan Farida Yeni dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), masih memiliki hubungan sah dengan Aipda Sulis Heri .
"Cara berfikir Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) bersifat dikotomi dengan mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengabdi/memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan," sebut majelis dalam pertimbangannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved