Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana ibadah haji, akhirnya mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar, Selasa (21/6) untuk pertama kali diperiksa Mabes Polri.
Said ditetapkan menjadi tersangka lima hari lalu atau tepatnya Kamis (16/6) dan langsung mendapat surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Said Agil tiba pukul 09.00 di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, didampingi Ayuk Fadlun Shahab selaku kuasa hukumnya.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Zaenuri Lubis, agenda pemeriksaan tersebut adalah seputar pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) semasa Said menjabat Menag 2001-2004. DAU adalah hasil efisiensi pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Menurut Zaenuri, Said juga akan dimintai keterangan perihal penyaluran dana tersebut ke lima kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sedangkan mengenai kemungkinan penahanan Said, Zainuri mengatakan bahwa hal itu tergantung pada hasil penyidikan dan keputusan tim penyidik.
Sementara itu, tersangka lain yaitu mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag, Taufik Kamil, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Jumat (17/6).
Akankah Said langsung ditahan mengikuti jejak Taufik? Atau akankah ada tersangka baru? Menurut beberapa kabar yang beredar di kalangan pers, setelah pemeriksaan Said Agil, Timtas Tipikor akan menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah MAR selaku Bendaraha DAU, Agus dari CV Artha Prima dan Komarudin dari CV Mitra. Ketiganya diduga turut serta membantu penyimpangan pemakaian dana sebesar Rp385 miliar dalam penyelenggaraan haji, yakni menggelembungkan tarif makanan dan minuman, hotel, serta proyek transportasi tanpa melalui lelang.
Semoga kasus korupsi di Departemen Agama terus terbongkar, begitu juga dengan korupsi-korupsi yang terjadi di departemen-departemen lainnya. Karena korupsi adalah musuh seluruh masyarakat Indonesia yang dapat terus menyengsarakan masyarakat.
Mari kita dukung kebijakan-kebijakan pemerintah dan institusi-institusi pemberantasan korupsi seperti KPK, Timtas Tipikor dan lain-lainnya. Karena seperti pernah diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu bahwa ada beberapa pihak yang berupaya untuk menjegal programnya dalam memberantas korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved