Dengan pertimbangan meningkatkan efektivitas pemberian dukungan staf, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet (Setkab) kini mendapat tambahan tenaga berupa 6 deputi dan 5 staf ahli.
Struktur baru Setkab itu disahkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet yang diteken pada 23 Februari 2015 lalu.
Dalam Perpres itu disebutkan, Setkab adalah lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan pimpin oleh Sekretaris Kabinet. Setkab mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun susunan organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam); c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sebelumnya Deputi Kesra); e. Deputi Bidang Kemaritiman (baru, red); f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (menggantikan Deputi Persidangan, red); g. Deputi Bidang Administrasi; h. Staf Ahli; i. Inspektorat; dan j. Pusat data dan Teknologi Informasi.
Adapun 2 deputi baru dalam Perpres tersebut, yaitu Deputi Bidang Kemaritiman dan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.
Deputi Bidang Kemaritiman bertugas membantu Seskab dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman.
Sedangkan, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa masing-masing Deputi terdiri dari paling banyak 5 Biro atau Asisten Deputi (Asdep). Masing-masing Biro atau Asdep terdiri dari paling banyak 4 Bagian atau Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing Bagian atau Bidang terdiri dari paling banyak 3 Subbagian atau Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Sementara di Pasal 31 Ayat (3) Perpres itu disebutkan, Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 Staf Ahli. Sedangkan Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur, terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Februari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved