Masyarakat pengguna jasa transportasi kereta api (KA), harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merubah aturan mengenai kontrak Public Service Obligation (PSO). Sebagai dampaknya, Harga tiket KA kelas ekonomi jarak jauh akan mengalami peningkatan hingga 30 persen.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan, Jumat (27/02), mengatakan, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan telah mengamandemen Peraturan Menteri (Permen) No 5 Tahun 2014 menjadi Permen PM No 17 Tahun 2015 tentang kontrak Public Service Obligation (PSO).
Hanggoro mengatakan, dengan perubahan permen itu, harga tiket KA kelas ekonomi jarak jauh mengalami peningkatan mencapai 30 persen. Alasan kenaikan tarif itu, didasarkan pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan perubahan pedoman perhitungan tarif dalam permen Menhub yang baru itu.
“"Sebagaimana diketahui, kontrak PSO 2015 masih dihitung berdasarkan tarif yang lama, sekarang sudah muncul perhitungan tarif yang baru," ujar Hanggoro.
Disamping itu, ada perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen dan perubahan kurs dollar terhadap rupiah.
Hanggoro menyebut, Permen baru ini akan mulai berlaku pada 1 April 2015 mendatang. Dengan begitu, harga baru akan diberlakukan per 1 Maret 2015 Dengan pemberlakuan Permen No 17 ini, nantinya KA Logawa jurusan Stasiun Purwokerto-Jember dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp80 ribu. Harga KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasar Senen dari sebelumnya harga tiket Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved