Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) untuk 2 perusahaan penambang pasir besi. Izin dikeluarkan karena kedua perusahaan tersebut telah meneken komitmen pembangunan smelter dan menyetor jaminan ke negara. Selain itu, ESDM juga sedang memprores verifikasi 2 perusahaan lainnya.
Kepada pers, Selasa (04/11), Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Edi Prasodjo, mengatakan 2 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan rekomendasi SPE adalah PT Sumber Baja Prima dan PT Megatop Inti Selaras. Sedangkan 2 perusahaan yang masih dalam proses pengajuan izin ekspor yakni PT Adiguna Usaha Mandiri dan PT Malta.
Edi menyebut, Sumber Baja dan Megatop telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan hasil produk pig iron. "Kapasitas bahan baku dari Sumber Baja mencapai 860.000 ton per tahun, sedangkan smelter yang dibangun Megatop sebesar 960.000 ton per tahun."
Sebagai informasi, Sumber Baja Prima adalah anak usaha dari PT Sumber Suryadaya Prima dan perusahaan Tionghoa, Wuhan Tongrui Industry & Trade Co, Ltd yang memiliki konsesi seluas 10 ha di Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan Megatop Inti Selaras adalah anak usaja anak usaha Fuhai Group Limited yang memiliki konsesi tambang pasir besi seluas 15.000 ha di Cianjur, Jawa Barat.
Namun Edi tidak merinci berapa nilai investasi, seberapa jauh progres pembangunan smelter dan berapa besaran deposito jaminan kesungguhan yang akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan.
Menurut Edu, kuota ekspor yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut sesuai dengan kapasitas input smelter yang akan dibangun. Yakni sebesar 860.000 ton setiap tahun untuk Sumber Baja dan 960.000 ton per tahun bagi Megatop.
Kedua perusahaan juga akan tetap dibebankan bea keluar sesuai dengan tarif yang diatur Peraturan Menteri Keuangan sebesar 7,5 persen dari harga patokan ekspor (HPE). Tarif tersebut dapat berkurang sesuai dengan perkembangan proyek smelter yang akan dievaluasi pemerintah per 6 bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved