Hari ini, Selasa (24/01) Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang akan berlansung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini dijadwalkan ada lima orang saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ada Muhammad Asroi Putra diketahui sebagai pengurus (FPI) Front Pembela Islam Padangsidempuan. Dua lainnya merupakan saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato Ahok menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016 lalu.
Dua orang itu adalah Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta Yuli Hardi dan seorang pegawai tidak tetap di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Nurcholis Majid.
Yuli adalah Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Sedangkan, Nurkholis adalah juru kamera yang merekam pidato Ahok.
Tiga saksi lainnya adalah saksi pelapor, yang melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ibnu Baskoro adalah pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur yang melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sedangkan Muhammad Asroi Putra diketahui sebagai pengurus (FPI) Front Pembela Islam Padangsidempuan, yang melaporkan Ahok ke Polres setempat. Iman Sudirman mewakili HMI Cabang Palu melaporkan Ahok ke Polda Sulawesi Tengah.
Tiga saksi ini sebelumnya telah dipanggil di pengadilan namun tidak hadir pada persidangan sebelumnya. Karenanya, pekan lalu majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi hari ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved