Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini, Selasa (21/02). Sidang kali ini, akan mendengarkan keterangan 4 ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Ahli-ahli yang akan dihadirkan untuk didengar keterangannya dalam persidangan pada hari Selasa (21/2) adalah ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Sedangkan ahli agamanya Profesor Dr Yunahar Ilyas dan Kiai Haji Miftachul Akhyar," terang Ronny Talapessy, salah satu penasehat hukum Ahok, kepada pers, Selasa pagi.
Abdul Chair Randhan adalah ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan Mudzakkir ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Sedangkan Prof Yunahar Ilyas, KH Miftahul Achyar adalah ahli agama.
PN Jakarta Utara juga resmi mengganti seorang hakim yang menyidangkan kasus Ahok karena meninggal dunia. Hakim Joseph V Rahantoknam SH, meninggal dunia di RS Cipto Mangunkusumo, 15 Februari 2017. Posisi Joseph digantikan oleh hakim Didik Wuryanto.
Sekedar informasi Ahok didakwa melanggar pasal 156 dan/atau 156a KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2017 yang mengutip surat Al Maidah 51.
© Copyright 2024, All Rights Reserved