Hari ini, Jumat (06/06), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Anas Urbaningrum. Dalam sidang kali ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu beserta penasehat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anas didakwa menerima duit ratusan miliar rupiah dan mobil mewah dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), proyek perguruan tinggi dan proyek lainnya.
"Selaku pegawai negeri selaku anggota DPR melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji berupa Toyota Harrier B 15 AUD seharga Rp670 juta, 1 unit Toyota Vellfire B 6 AUD seharga Rp735 juta, kegiatan survei Rp478 juta, uang Rp116,5 miliar dan US$5,2 juta," kata jaksa KPK saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, penerimaan duit dan mobil dimaksudkan agar Anas ikut membantu memuluskan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan proyek lain yang dibiayai APBN.
Menurut jaksa, Anas mengumpulkan uang sebanyak itu sebagai modal untuk mewujudkan keinginannya menjadi Presiden. Pada tahun 2005 terdakwa mundur dari anggota KPU karena ingin mewujudkan keinginan menjadi Presiden. Terdakwa kemudian bergabung dengan Partai Demokrat.
Saat menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Anas menyebut dakwaan tersebut imajiner dan spekulatif. “Dakwaan imajiner, spekulatif dan saya tidak ikuti konstruksinya dengan jelas. Mohon berkenan kami diberi kesempatan memberikan nota keberatan," ujar Anas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved