Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengakui pertemuannya dengan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah di Bandara Changi, Singapura pada September 2013 sempat membicarakan sejumlah pemilihan kepala daerah di wilayah Banten. Atut juga sempat bilang, soal pilkada, adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mengurusnya.
Pengakuan tersebut disampaikan Akil saat bersaksi untuk Atut yang menjadi terdakwa suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/06).
Akil menyebut, saat bertemu, Atut menyinggung sejumlah pilkada di Banten. Atut, ujar dia, mulanya berbicara mengenai pelaksanaan batas waktu pilkada ulang termasuk pelaksanaan Pilkada pada tahun 2014 yang ditunda karena pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. “Dan secara tidak khusus terdakwa mengatakan mohon perhatian pilkada di wilayah Banten, saya bilang kita lihat saja nanti," ujar Akil.
Dalam obrolan itu, Atut juga sempat memberitahukan bahwa adiknya Wawan akan mengurus sengketa Pilkada yang ditangani MK. “Karena tidak menunjuk Pilkada mana, saya katakan tidak ingat apakah perkara sudah disidangkan atau belum.”
Ditambahkan Akil, maka nanti kalaupun ada yang diurus berkaitan dengan pilkada, nanti itu tadi ke Wawan. “Bukan segala sesuatu terkait Pilkada, jika ada pilkada yang berkaitan menyangkut wilayah Banten," imbuhnya.
Pulang ke Jakarta, Akil mengirim pesan singkat (SMS) pada 25 September 2013 ke Wawan meminta bertemu. Sebabnya, saat di Singapura, Akil dan Wawan hanya berpapasan di koridor lobi Hotel JW Marriott saja.
“Disamping belum pernah ketemu, kita bicara soal berkaitan dengan Pilkada di daerah Banten yang pada saat itu berlangsung itu kalau tidak salah mulai disidangkan Lebak dan Tangerang, tapi Wawan waktu itu ngomongnya, minta perhatian, minta bantu untuk Serang," papar Akil.
Wawan kemudian datang ke rumah dinas, Akil. Saat itu, Akil mengaku hanya berbicara sebentar. “Saya menyampaikan perkara sudah dimusyawarah mau diputus, saya kasih tahu perkara Lebak mau diputus kita lihat besok. Tapi Wawan tidak respons," sebut dia.
Selanjutnya Akil mengaku dihubungi Susi Tur Andayani, kuasa hukum calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin yang mengajukan permohonan gugatan. “Yang pertama hubungi Susi. Ada beberapa kali komunikasi minta tolong dimenangkan perkara Lebak," terang Akil.
Ratu Atut didakwa bersama-sama Wawan menyuap Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani sebesar Rp1 miliar. Suap diberikan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved