Hari ini, Selasa (11/03), mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Deddy dituntut 9 tahun penjara karena dinilai menyalahgunakan wewenang dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Kami berharap besar kepada majelis hakim untuk menilai secara obyektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, saat Senin malam (10/03).
Menurut Rudy, kliennya tidak ikut menikmati keuntungan dari proyek seperti sangkaan jaksa KPK. Deddy hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasannya saat itu yakni eks Sesmenpora Wafid Muharram dan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
"Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran dan menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," kata Rudy.
Jaksa KPK pada tuntutannya 18 Februari 2014, menuntut Deddy membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp300 juta. Duit ini diminta digantikan karena Deddy dianggap menerima keuntungan dari pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Hambalang.
Menurut jaksa KPK, Deddy terbukti menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp463,668 miliar itu.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kemenpora ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved