Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiikor) Jakarta atas terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo disebutkan tegas adanya aliran uang ke Itwasum Polri.
Hal itu termasuk dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis atas Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (03/09).
Majelis hakim menyebut, ada fakta pemberian uang senilai Rp1 miliar, kemudian Rp1,5 miliar ke Itwasum Polri. Anggota majelis hakim Mathius Samiadji mengungkapkan, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto meminta kepada Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 1 miliar ke Itwasum Polri. “Tapi Sukotjo mengatakan tidak punya uang tunai sehingga meminta agar ditalangi dulu oleh Budi," kata hakim Samiadji.
Hakim melanjutkan, Budi Susanto kemudian setuju untuk menalangi dulu uang Rp1 mliliar untuk Itwasum tersebut. “Uangnya diambil dari potongan harga atau diskon," ujar Hakim.
Bukan hanya itu, menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa Budi kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo. Kali ini, uang yang diminta nilainya Rp1,5 miliar. Hakim Samiadji mengatakan, uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator SIM roda empat tahun 2011.
Selanjutnya, kata hakim Setiabudi, Itwasum merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Berdasarkan rekomendasi Itwasum tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo lantas mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat.
"Selanjutnya Didik Purnomo selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) tanda tangani surat penunjukan pemenangan lelang dan driving simulator R4 2011," kata hakim Samiadji.
Namun, putusan majelis hakim ini tidak menyebutkan nama anggota Itwasum yang menerima uang tersebut. Sementara tim jaksa KPK, dalam surat dakwaannya, menyebutkan nama Gusti Ketut Guwana, Wahyu Indra, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi sebagai anggota Itwasum yang melakukan pra-audit terhadap proyek simulator roda empat sebelum Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek senilai Rp 144,56 miliar tersebut.
Saat ini, majelis hakim masih membacakan putusan perkara Djoko Susilo. Tampak Djoko mendengarkan pembacaan putusan hakim dengan serius dari kursi terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved