Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan 6 orang saksi.
"Yang Mulia, untuk pagi ini saksi yang sudah hadir ada 6," ujar jaksa usai hakim membuka persidangan.
Jaksa KPK lalu menyebutkan satu per satu saksi yang telah hadir yakni, Noerman Taufik, Drajat Wisnu Setyawan, Yuniarto, Adres Ginting, Johanes Richard Tanjaya dan Jimmy Iskandar Tedjasusila.
Dari nama-nama itu, Drajat Wisnu Setyawan memiliki peran yang cukup penting dalam proyek e-KTP. Drajat merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa saat proyek itu bergulir.
Sementara itu, ada nama Adres Ginting, yang merupakan ketua manajemen bersama konsorsium PNRI selaku pemenang tender. Sedangkan nama-nama lain berasal dari pihak swasta dari konsorsium tersebut.
Para saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan untuk dua mantan pejabat Kemendagri yang menjadi terdakwa kasus ini, yakni Irman dan Sugiharto.
Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Irman didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,37 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto memperkaya diri sebesar 3.473 dollar AS.
Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved