Hari ini, Senin (10/03), sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis kembali digelar. Sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada pers, Senin (10/03), kuasa hukum Emir, Erick S. Paat menyatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa. “Ya kita siap saja. Namanya proses hukum kita siap tidak siap harus siap," ujar dia.
Erick menyatakan, pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi keberatannya pada saat pembelaan nanti (pledoi). Keberatan itu terutama mengenai tidak dihadirkannya 2 saksi dari luar negeri yaitu Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafi dan perwakilan Alstom Power, David Gerald Rothschild.
Erick menyatakan, Pirooz sebagai saksi kunci perkara kliennya, seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Apalagi, lanjut dia, Pirooz hanya ditanyakan 7 pertanyaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
Erick juga mempertanyakan pengakuan Pirooz tentang pemberian uang kepada Emir sebagai gratifikasi. “Apakah cukup keterangan Pirooz itu menyatakan gratifkasi? Kalau gratifikasi kenapa uang itu diambil lagi oleh Pirooz sebagian besar? Dan Itu diakui di BAP. Harus ditanya lagi kenapa diambil lagi? Kalau gratifikasi kan ada bagiannya dan itu tidak ditanya," ujar Erick.
Erick menyayangkan, pihak KPK tidak mendalami pernyataan Pirooz. Dan mengapa Pirooz tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Apakah itu uang betul-betul dari Alstom, bukti perjanjian dari Alstom dengan Pirooz. Tidak pernah diperlihatkan di persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Emir menerima hadiah berupa uang US$423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang yang merupakan anggota konsorsium Alstom Power Inc, pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.
Jaksa menyatakan, pemberian uang itu karena Emir telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR atau anggota Komisi VIII DPR.
Dalam keterangannya di BAP yang dibcakan di persidangan, Pirooz menyatakan, sekitar bulan Juli atau Agustus 2002, perwakilan Alstom Power, David Rothschild menghubungi dirinya. David bertanya apakah Pirooz bisa membantu Alstom untuk mendapatkan lelang proyek PLTU Tarahan di Indonesia. Alstom ikut lelang sebagai bagian dari konsorsium yang beranggotakan Marubeni Incorporate Jepang dan PT Alstom Power Energy System Indonesia.
Pirooz menyampaikan bahwa dirinya bisa membantu David karena memiliki kenalan anggota dewan yang mengenal baik Direktur PLN saat itu, Edi Widiono. Pirooz menyebut Emir adalah anggota DPR di Indonesia dan wakil ketua komisi energi yang diketahuinya merupakan teman SMA dari Edi Widiono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved