Kuasa hukum pengurus Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menganggap Maruarar Siahaan, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat Agung Laksono, tidak konsisten dengan pernyataanya.
Yusril dalam persidangan mencecar Maruarar yang mengatakan, pernyataan 2 hakim di Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang memenangkan kubu Agung Laksono, adalah amar.
Dalam pernyataannya, Yusril mengandaikan, ada 4 hakim yakni dia, Azis Syamsuddin, Idrus Marham dan Wibowo. Tapi, putusan dia dan Azis sama. Sementara Idrus dan Wibowo beda, apakah itu bisa dikatakan putusan. Menanggapi pertanyaan Yusril, Maruarar tidak bisa menjawabnya.
"Maruarar nggak jelas sikapnya. Kadang-kadang dia bilang putusan, kadang bilang rekomendasi, itu inkonsistensi," kata Yusril, di PTUN Jakarta, Senin (27/04).
Menurut Yusril, pihaknya tetap membawa gugatan ini ke PTUN karena merupakan tempatnya. Walau, sebelumnya Maruarar mengatakan, putusan MPG adalah final dan mengikat, sehingga tidak tepat dibawa ke pengadilan.
Saksi ahli Maruarar tidak melihat konteksi yang digugat. Sebab walau dalam UU partai politik putusan mahkamah partai final dan mengikat tapi pihaknya menggugat SK Menkumham yang mensahkan kubu Agung Laksono.
"Jadi misalnya begini. Ada putusan pengadilan menghukum si A 5 tahun penjara, atau pengadilan Bali sampai Mahkamah Agung (MA) menghukuim Bali Nine hukum mati. Terus ada yang mengeksekusi hukuman mati, dia tidak bisa disalahkan. Sebab dia melaksanakan putusan pengadilan," jelas Yusril.
"Ya ini yang digugatnya apa? SK. Kalau SK digugat di pengadilan sama sekali tidak relevan. Sama sekali bukan sengketa parpol. Tergugat kan Menkumham, kami tidak pernah gugat Agung. Agung kan minta supaya jadi tergugat intervensi. Kami nggak pernah gugat dia," kata Yusril.
Sidang PTUN kali ini adalah mengagendakan mendengarkan saksi ahli. Ketiga saksi ahli itu adalah Maruarar Siahaan (Mantan Hakim Konsitusi), Harjono (Mantan Hakim Konstitusi), dan Lintong Siahaan (Ahli hukum Tata Usaha Negara).
© Copyright 2024, All Rights Reserved