Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), hari ini, Kamis (27/04). Agenda sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi-saksi.
Humas PN Tipikor Jakarta, Johannes Priyatna, Rabu (26/04) mengatakan, rencananya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 10 orang saksi.
Diantara saksi yang telah dipanggil, ada nama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Politisi PDIP tersebut sebelumnya pernah menjadi anggota Komisi II DPR ketika proyek e-KTPitu bergulir. Bahkan dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, nama Olly disebut menerima US$1,2 juta.
Adapun saksi lain adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi. Ia mendapat sorotan karena merupakan keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto. Irvan telah dipanggil pada sidang sebelumnya, tetapi tidak hadir.
Saksi lain yang dipanggil jaksa adalah, Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri), Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri), Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri), Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri).
Selanjutnya, Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia), Evi Andi Noor Halim (swasta), E.P Yulianto (perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra), Mudji Rachmat Kurniawan (dari PT Softob Technology Indonesia).
© Copyright 2024, All Rights Reserved