Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana atas permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, pada Senin (12/02) mendatang. Mantan pengacara Setya Novanto itu menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Novanto.
“Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel dengan pihak pemohon Frederich Yunadi dan termohon KPK, penetapan hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Senin (22/01).
Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim tunggal Ratmoho.
Seperti diketahui, Fredrich mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pendaftaran dilakukan kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa.
Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya, karena menganggap penetapan tersangka tidak sah.
KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Keduanya diduga bekerja sama memasukan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved