Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung atas penetapannya sebagai tersangka pengadaan mobil listrik. Dalam sidang itu, pihak Dahlan mengajukan 7 petitum.
Petitum tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Dahlan, Deni Aulia Ahmad di depan sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Made Sutrisna, Senin di PN Jakarta Selatan, Senin (06/03).
Adapun petitum yang disampaikan, pertama mereka meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya seluruhnya.
Kedua, tim kuasa hukum Dahlan meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang tidak mencantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidana bagi pelakunya (tersangka pemohon) adalah tidak berdasar hukum dan cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap pemohon terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal termohon tidak memiliki sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sah yang baru," tuturnya.
Kelima, meminta hakim menyatakan penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam perkara itu adalah tidak sah
Keenam, meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Dan ketujuh, meminta hakim membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Usai pembacaan petitum, Hakim tunggal Made Sutrisna memutuskan menunda sidang hingga Selasa (07/03) besok. Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban dari termohon, Kejaksaan Agung.
"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok," kata Made.
© Copyright 2024, All Rights Reserved