Hari ini, Selasa (14/5/2024), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.
"Agenda saksi dan ahli Pemohon," bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Saksi dan ahli yang diajukan hadir ke pengadilan berasal dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon tersebut.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan itu untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.
Panji Gumilang meminta pengadilan menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Kemudian, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.
Juga meminta pengadilan memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma'had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved