Ajudan Wawan Alming Aling alias Culing dimintai keterangan terkait kasus suap Pilkada MK yang membelit bosnya. Culing merupakan salah satu dari empat saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi dan TPPU Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/04).
Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa yakni Susi Tur Andayani (pengacara), Ferdy Prawiradiredja (Pegawai PT BPP), dan Kasianur Sidauruk (panitera MK). Semua saksi hadir dan diambil sumpah di persidangan.
Ferdy dan Culing merupakan dua saksi penting yang mengetahui mengenai aktivitas Wawan. Khusus untuk Culing, dia hampir selalu ikut ke mana Wawan pergi.
Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji meminta Kasianur untuk diperiksa terlebih dahulu. Tiga saksi lainnya, menunggu di ruang saksi. "Saksi Kasianur tetap di tempat, yang lain silakan menunggu di luar ruang sidang," ujar Mathius, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (10/04).
Saat Kasianur tengah diperiksa hakim, istri Wawan, Airin Rachmi Diany masuk ke ruang sidang, dan duduk di kursi pengunjung di deretan tengah. Walikota Tangsel ini datang didampingi seorang koleganya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved