Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/04), kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan sengeta Pilkada Lebak. Sidang kali ini menghadirkan saksi Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidahuruk dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Saksi untuk sidang wawan Kasianur Sidauruk, Alming Aling, Ferdy Prawiradiredja, Agus Sutisna," kata Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution kepada pers, kemarin.
Selain saksi tadi, saksi lainnya yang dihadirkan yakni Susi Tur Andayani. Seperti diketahui Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Wawan didakwa terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Jaksa penuntut KPK Edy Hartoyo mengatakan, uang tersebut diberika agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
“Atas perbuatannya, terhadap Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Edy.
Edy menjelaskan, dalam dakwaan kedua, Wawan dituduh memberikan hadiah atau janji pada Pilkada Provinsi Banten senilai Rp7,5 miliar. “Dimana pada Pilkada itu Ratu Atut maju sebagai calon Gubernur dan digugat oleh tiga pasangan calon,” pungkas Edy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved