Hari ini, Kamis (03/04), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun, saksi yang akan dihadirkan berjumlah 3 orang yakni Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) Yayah Rodiah dan Ahmad Farid Ashari. PT PBB adalah perusahaan milik Wawan.
Selain kedua orang itu, Jaksa rencananya juga akan menghadirkan, Kasmin mantan calon Wakil Bupati Lebak dan tim suksesnya, Deny Saputra.
Sekedar informasi, Yayah masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Yayah adalah kakak istri Wawan, yang menjabat Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Seperti diketaui, Wawan didakwa bersama Ratu Atut menyuap mantan Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Kontitusi. Wawan memberikan uang Rp1 milyar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar dilakukan pemilihan ulang dalam pilkada Lebak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved