Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP), Yayah Rodiyah, mengakui perusahaannya pernah mengucurkan uang Rp1 miliar. Pengeluaran uang tersebut atas perintah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tapi Yayah mengaku tidak tahu uang tersbeut untuk apa.
Pengakuan itu disampaikan Yayah saat diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Wawan dalam sidang kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). “Iya Rp1 miliar," kata Yayah saat bersaksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (03/04).
Yayah membenarkan, pengeluaran uang tersebut atas perintah Wawan sebagai pemilik perusahaan. Saat itu, kas perusahaan memang memiliki sejumlah uang yang diminta Wawan. “Pak wawan tanya, ada uang nggak Rp1 miliar? Saya bilang waktu itu ada di kas," ujar Yayah.
Setelah dicairkan, uang itu selanjutnya dimasukkan ke tas warna biru dan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil perusahaan PT Bali Pasific Pragama. Yayah sendiri mengaku tidak tahu menahu uang tersebut digunakan untuk apa.
Yayah akhirnya tahu uang tersebut digunakan Wawan untuk menyuap Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani setelah melihat pemberitaan di televisi. “Tahunya pas lihat tivi pak," jawabnya singkat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved