Kementerian Keuangan akan mengubah sistem serta prosedur registrasi kepabeanan. Sistem baru ini diklaim lebih sederhana dan efisien. Rencananya sistem baru ini akan muali diterapkan pada 1 Juli mendatang.
Kementerian Keuangan akan mengubah sistem serta prosedur registrasi kepabeanan. Sistem baru ini diklaim lebih sederhana dan efisien. Rencananya sistem baru ini akan muali diterapkan pada 1 Juli mendatang.
Rencana penerapan sistem baru tersebut, disampaikan oleh Direktur Informasi Kepabenan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Susiwijono kepada pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Kamis (30/06).
Dikatakannya, perubahan sistem ini merupakan respon atas adanya keluhan tentang prosedur pelayanan di kepabeanan selama ini. “Selama ini dikeluhkan bahwa proses registrasi itu sulit, lama dan berbelit-belit,” ujar dia.
Dikemukakan Susiwijono, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 13 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Peraturan Pelaksanaan juga telah disiapkan yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Registrasi Kepabeanan dan Perdirjen BC Nomor PER-22/BC/2011 tentang Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas.
Susiwijioyono mengemukakan beberapa perubahan berdasar aturan itu. Antara lain bahwa proses pemeriksaan lapangan pada saat permohonan registrasi ditiadakan. Sistem baru ini juga memberlakukan pemberian nomor induk kepabeanan (NIK) lebih bersifat pelayanan. Disamping itu, perubahan sistem permohonan perubahan data registrtasi importir yang selama ini dilakukan manual menjadi elektronik berdasar risk management.
© Copyright 2024, All Rights Reserved