Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur. Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-746 itu diterbitkan tertanggal 30 Maret 2015.
"Surat dari Mendagri tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur baru saya terima tadi siang (Selasa)," kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, di Samarinda, Selasa malam (31/03).
Awang mengatakan, walaupun SK Mendagri itu baru diterima hari ini, Rabu (01/04), tetapi Isran Noor sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kutim sejak Senin, 30 Maret.
"Walaupun sebenarnya, saya tidak setuju dengan pengunduran diri Pak Isran tetapi dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, saya sudah merasa lega karena roda pemerintahan di Kutai Timur, bisa kembali berjalan normal," kata Awang.
Dalam SK Mendagri tersebut, selain menjelaskan tentang pemberhentian Isran Noor, juga disebutkan bahwa Ardiansyah Sulaiman yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur. SK Mendagri tersebut selanjutnya akan segera diserahkan ke DPRD Kutai Timur.
"Pak Ardiansyah Sulaiman yang selama ini mendampingi Pak Isran Noor, bisa diangkat menjadi Bupati definitif melalui rapat paripurna DPRD Kutai Timur," kata Awang.
Sealnjutnya, DPRD Kutai Timur bisa mengajukan surat pengangkatan Bupati ke Mendagri. Jika disetujui maka Ardiansyah Sulaiman bisa dilantik sebagai Bupati Kutai Timur.
Isran Noor yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan surat pengunduran diri pada rapat paripurna DPRD Kutai Timur, 26 Februari 2015 lalu.
Pengunduran diri Isran sebagai Bupati Kutai Timur tertuang dalam surat Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.
Isran Noor menyatakan, dia mengundurkan diri sebagai Bupati Kutai Timur karena akan melanjutkan pengabdiannya sebagai dosen di Monash University, Australia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved