Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komisi VI DPR RI. Pemanggilan ini terkait pelarangan izin usaha tambang yang dilakukan Bahlil.
"Komisi VI akan meminta penjelasan dari Bahlil mengenai kebijakan pelarangan IUP dan HGU yang dikeluarkan Bahlil tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima usai rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/3/2024).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, Komisi VI telah menerima laporan bahwa Bahlil memungut uang milyaran rupiah jika para investor tambang ingin memperpanjang izin usahanya.
Menurut Aria Bima, karena hal itu sudah di ranah politik, ada informasi keluar, bahwa ada hal-hal yang menyangkut Menteri Bahlil yang kemudian dia adalah mitra Komisi VI, maka DPR segera memanggil Bahlil untuk mengklarifikasi informasi-informasi di berbagai media online.
"Yakni, terkait penggunaan kewenangannya masalah izin usaha tambang maupun terkait HGU yang akhir-akhir ini diisukan terjadi beberapa pemungutan," kata Aria Bima.
Menteri Bahlil Lahadalia sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved