Dirlantas Polda Metro Jaya masih mengusut penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Polisi bahkan telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta ijin memeriksa Novanto, yang kini berstatus tahanan KPK.
“Kami sudah layangkan (surat) ke KPK untuk pemeriksaan SN (Setya Novanto) sebagai saksi korban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/11).
Menurut Halim, pihaknya akan menggali keterangan dari Novanto seputar kecelakan tunggal tersebut. termasuk mengenai penyebab kaca mobil sebelah kiri pecah setelah kecelakaan. “Nah, itu kami mau tanyakan ke Pak Setnov," kata Halim.
Seperti diketahui, Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau saat menumpangi Toyota Fortuner yang dikemudikan jurnalis, Hilman Matauch pada Kamis (16/11). Mobil tersebut menabrak tiang lampu jalan. Novanto pun dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau akibat kecelakaan tersebut.
Halim mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi atas kejadian tersebut. Dua di antaranya adalah Hilman yang mengemudikan mobil dan ajudan Novanto, Reza yang ikut di mobil tersebut.
Halim mengatakan, telah memeriksa saksi dari pihak Toyota. "Hari Jumat (17/11) kan dipanggil dan hari Sabtu ini dia baru bisa memberikan hasilnya," ujarnya.
Terkait kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka lantaran lalai dalam mengendarai kendaraan roda empat yang mengakibatkan orang lain terluka. Dia dijerat dengan Pasal 283 Juncto 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved