Kepolisian menghentikan penyelidikan perkara ujaran kebencian dengan terlapor anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat. Alasannya, polisi merasa tidak berwenang mengusut kasus itu. Polisi menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Kewenangan ada di MKD, bukan di polisi karena imunitas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Selasa (21/11).
Herry mengatakan, MKD lebih berwenang menyelidiki hal itu karena Viktor menyampaikan pidato yang diduga berisi ujaran kebencian dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang tengah melaksanakan tugas reses.
"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur Undang-Undang MD3. Sudah hasil penyelidikan," kata Herry.
Herry mengatakan, laporan tersebut tidak dapat disikapi lebih lanjut dalam ranah pidana karena hak imunitas itu. "Pidananya udah nggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan nggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR,” ujarnya.
Sekedar informasi, Viktor Laikodat dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pidatonya yang menyebut sejumlah partai ekstrimis di Kupang. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE junctoPasal 45 ayat 2 UU ITE. Ada enam kelompok yang turut mempolisikan Viktor terkait pidatonya itu, yakni Partai Gerindra, Demokrat GMB, PAN, PKS, dan Pemuda Muslim NTT.
Viktor dilaporkan oleh sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengahusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Viktor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved