Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto membantah pernyataan Adnan Buyung Nasution yang menyebut KPK melanggar hukum. Adnan menyatakan hal tersebut menyoal penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat milik Tubagus Chari Wardana alias Wawan.
Bambang menyarankan kepada Adnan untuk kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata Bambang Widjojanto, Jumat (25/10).
Bambang menyarankan agar Adnan mengajukan prapedailan apabila masih tetap keukeuh menyebut KPK melanggar peraturan. “Jika merasa ada yang dilanggar silahkan ajukan keberatan, silahkan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan."
Soal surat protes yang diajukan Adnan, Bambang mengaku dirinya selaku salah satu pimpinan KPK belum menerima surat tersebut. "Saya belum membaca surat keberatan itu. Kalau kelak sudah diterima tentu akan dipelajari KPK dan dimana perlu akan direspon secara proporsional," kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved