Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, segera diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (5/4/2024).
Pernyataan Ali Fikri menanggapi perdebatan belakangan ini lantaran Eddy Hiariej menjadi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali mengatakan, KPK memahami harapan dan masukan serta kritikan masyarakat terhadap penyelesaian perkara dugaan suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," kata Ali.
Menurut Ali, substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja. "Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Pada Selasa (27/2/2024), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.
Di mana, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Helmut oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Hakim menilai, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka.
Terlebih, KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.
Sebelumnya, KPK juga kalah ketika menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024).
Menurut Hakim Tunggal Estiono, penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat.
Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved