Usul untuk merehabilitasi nama Presiden Sukarno mengemuka dalam rapat Komisi B Sidang Tahunan (ST) MPR 2003, di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (4/8).
Anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) Abdul Gafur dan Syamsul Bahri mengusulkan agar Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) guna merehabilitasi dan memberikan penghargaan kepada proklamator tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Permadi menambahkan, rehabilitasi nama Bung Karno hanya dapat dilakukan dengan mencabut Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXXIII/1967 terlebih dahulu. Kalau hanya berdasarkan Keppres, status Bung Karno tetap akan terpasung karena kedudukan Keppres berada di bawah Tap MPR.
Namun karena mayoritas fraksi tidak ingin Tap tersebut dicabut, Permadi mengusulkan MPR menugaskan Presiden untuk merehabilitasi nama Bung Karno. "Ini kesempatan bagus kebetulan presidennya pun anak Bung Karno, MPR dapat mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mengeluarkan Keppres yang bersangkutan tepat pada tanggal 17 Agustus 2003 yang merehabilitasi Bung Karno," ujarnya.
Ditambahkannya, rehabilitas formal nama Bung Karno tetap perlu dilakukan, tidka sekadar mengabadikan namanya di bandara atau stadion olahraga Senayan.
Mengenai Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI, menurut Permadi, F-PDIP tidak berkeinginan memutar sejarah. F-PDIP, kata Permadi, meminta dilakukannya koreksi sejarah, jadi Tap XXV tidak dicabut, namun disempurnakan untuk diberlakukan kembali dengan sejumlah penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut antara lain menghilangkan diskriminasi terhadap bekas anggota PKI, dan penghapusan "dosa turunan" keluarga bekas anggota PKI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved