Hari ini, Jumat (22/08), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dalam penanganan sengketa pilkada di Tapanuli Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, mreka yang dijadwalkan diperiksa adalah, Bakhtiar Ahmad Sibarani (Anggota DPRD Tapanuli Tengah), Irham Buana Nasution (mantan Ketua KPU Sumut), Dewi Elfriana, (Ketua KPU Tapanuli Tengah), Daniel Situmeang (Ajudan Bonaran) serta M. Ridho alias Pito (Swasta). “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk RBS,” ujar dia.
Bonaran, yang juga mantan pengacara Anggodo Widjojo itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (20/08) lalu. Kasus yang menjeratnya adalah pengembangan dari kasus suap penanganan sejumlah sengketa Pilkada di MK yang dilakukan Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan kasus Akil terungkap, Bonaran disebut pernah mengirimkan uang Rp2 miliar kepada Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani. Uang tersebut diduga merupakan suap untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, agar MK menolak gugatan pihak pemohon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved