Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini diperiksa sebagai tersangka pidana pencucian uang (TPPU).
Wawan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, diantar mobil tahanan KPK. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Jumat (22/08).
Selain Wawan, dalam kasus yang sama KPK juga memeriksa staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiyah dan seorang anggota Polri, Tjiptono. PT Bali Pasific Pragama adalah perusahaan yang dimiliki Wawan.
Dalam kasus TPPU ini Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1. Dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved