Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Taufan Tiro memenuhi panggilan pemeriksaan perdana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada panggilan pertama, Rabu (04/05) lalu, Andi berhalangan hadir. ei 2016. Namun hari ini Andi memenuhi panggilan penyidik KPK.
Politisi Partai Amanat Nasional itu terlihat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/05) sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan batik lengan pendek, tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini. “Nanti ya," ujar nya sebelum memasuki lobi ruang tunggu KPK.
Andi Taufan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Anggota komisi V DPR lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah, Budi Supriyanto.
Andi Taufan Tiro dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.
Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan disebut menerima uang fee Rp7 miliar . dari Abdul Khoir untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara. Proyek tersebut, merupakan program aspirasi Andi Taufan Tiro.
Uang Rp7 miliar merupakan akumulasi dari fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp2,8 miliar.
Saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Andi membantah telah terjadi transaksi atau menerima uang dari Jaelani terkait proyek tersebut. Ia juga tidak mengaku memiliki proyek di Maluku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved