Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakna pemeriksaan terhadap anggota Komisi V Dewan Pewakilan Rakyat Budi Supriyanto, hari ini, Kamis (10/03). Ia akan diperiksa perdana sebagai sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Hari ini BS (Budi Supriyanto) diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di Jakarta, Kamis (10/03).
Hingga Kamis siang, politisi dari partai Golkar itu belum terlihat hadir di gedung KPK.
Seperti diberitakan, penetapan Budi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 hasil operasi tangkap tangan KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (02/03), mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU memperoleh pekerjaan di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar SIN$305.000 ke KPK. Akan tetapi, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang itu ditolak karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Budi di gedung Parlemen. KPK juga telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved