Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka baru dalam kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Semarang. Soemarmo diduga sebagai inisiator suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2011-2012.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Jumat (16/03). "KPK menetapkan SHS sebagai tersangka. Dalam proses pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara."
Diterangkan Johan, pemberian suap tersebut dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semarang 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.
Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Soemarmo terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved