Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, hari ini, Kamis (20/08). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Suami istri ini, tiba di gedung KPK menumpangi mobil tahanan. Tak ada pernyataan dari keduanya, terkait pemeriksaan ini. Gatot hanya melempar senyum. Sementara Evy hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai kondisinya. “Sehat," ujar dia singkat.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus ini, yaitu hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Selain Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho gdan istri keduanya Evi Susanti, KPK lebih dulu menetapkan 6 orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved