Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart di Kota Cilegon.
"TIA diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, di Jakarta, Senin (18/12).
Selain Tubagus Iwan, penyidik KPK juga memeriksa dua tersangka lain yakni Hendry dari pihak swasta dan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 tersangka. Adapun dua tersangka lainnya adalah, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo.
Mereka terjaring OTT KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari.
Dalam kasus ini, Iman diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.
Penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved