Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Rajesh Rajamohanan Nair, Country Director PT EK PRIMA Ekspor Indonesia. Keduanya ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Kepada pers, Selasa (22/11), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di dua tempat berbeda.
"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. Tersangka HS ditahan di Rutan KPK dan RRN di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," terang Priharsa.
Handang ditangkap penyidik KPK setelah menerima uang sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Uang itu diberikan oleh Rajesh.
"Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Antara lain terkait dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (22/11).
Agus mengatakan, uang Rp1,9 miliar adalah penyerahan pertama dari total sebanyak Rp6 miliar yang akan diserahkan.
"Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar dengan negosiasi kemudian kewajiban itu hilang. Dari negosiasi itu kita memonitor akan dibayarkan sejumlah Rp6 miliar kepada yang bersangkutan. Dan Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," tambah Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved