Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penistaan agama selama 8 jam lebih di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung lama karena penyidik mengajukan pertanyaan tambahan.
Ahok mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik, dimana sebagian besar materinya sama saat Ahok diperiksa di tingkat penyelidikan.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksan membutuhkan waktu cukup lama, karena penyidik memberikan pertanyaan-pertanyaan kemudian dilengkapi dengan alat bukti yang ada.
"Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan. Ini yang bikin lama," terang Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Ia menambahkan, dari pemeriksaan Ahok ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Penyidik akan memanggil kembali Ahok atau saksi lain bila ada keterangan yang diberikan Ahok hari ini untuk ditindaklanjuti.
"Pemeriksaan ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan atau tidak sehingga nanti akan dipanggil kalau misalnya masih dirasa kurang sehingga kita perlu panggil lagi. Itu adalah bagian dari sebuah proses penyidikan," terang dia
Martinus menjelaskan, saat ini sudah ada 26 orang saksi dan ahli yang diperiksa Bareskrim Polri. Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait persiapan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved