Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengebut pemberkasan perkara penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama. Kelengkapan berkas sudah mencapai 70 persen, dan Jumat (25/11) pekan ini dapat diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang," jelas Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).
Ari mengatakan, penyidik akan memaksimalkan waktu yang ada untuk melengkapi pemeriksaan ahli dan saksi. "Kita maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta oleh pelapor, mungkin enggak sampai penuh yang kita terangkan mungkin bisa pendalaman di persidangan. Waktu kan sudah cukup lama," jelas Ari Dono.
"Target waktu? Hari Jumat lah tahap pertana," imbuh dia.
Menurut Ari, pada hari Jumat tersebut akan dilakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa peneliti untuk diperiksa. "Tahap pertama," kata Ari.
Ari berharap pelimpahan berkas perkara ini dapat berjalan lancar dan berkas tidak bolak-balik. Sejak awal, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan.
"Jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang relatif cukup panjang. Koordinasi sudah kita laksanakan sejak awal, sejak SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Kemudian kita sudah mendapatkan informasi jaksa siapa yang akan menangani nanti, kita sudah dapat," terang dia.
Ari berharap, berkas perkara penistaan agama ini segera dinyatakan lengkap sehingga dapat bergulir ke tahap selanjutnya. "Kita harapkan langsung P-21 (dinyatakan lengkap)," kata Ari.
Melihat perhatian publik yang besar terhadap kasus penistaan agama ini, dan proses yang cepat di kepolisian, Ari pun belum bisa memastikan apakah kasus ini akan segera digelar di pengadilan sebelum Februari. Yaitu sebelum pilkada serentak digelar. "Saya enggak mau mendahului itu," pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved