Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penulis Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa.
Sidang putusan tersebut di gelar di PN Jakarta Pusat, kemarin. "Keduanya kena 8 bulan penjara," terang penasihat hukumnya, Hinca Panjaitan kepada pers, Selasa (22/11) malam.
Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu dinilai melakukan fitnah.
Dalam putusannya, hakim berpendapat isi Tabloid Obor Rakyat menistakan kehormatan Jokowi, yang kini menjadi Presiden RI ke-7. Tabloid yang terbit pada Pilpres 2014 itu disebut melanggar pasal 310 KUHP. "Kami juga dianggap melanggar kode etik jurnalistik," ujar Setiyardi.
Setiyardi menyayangkan, Majelis Hakim sama sekali tak mempertimbangkan pendapat saksi meringankan yang diajukan pihaknya. Hakim juga sama sekali tak memasukan pledoi pihak terdakwa.
"Kami berdua langsung menolak keputusan hakim, dan menyatakan banding. Kami percaya pengadilan yang lebih tinggi bisa melihat perkara politik ini lebih jernih. Insya Allah," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved