Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemkab Bogor Nurhayati, hari ini, Selasa (23/04). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus suap pengadaan lahan untuk pemakaman mewah di kawasan Tanjung Sari, Bogor.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Selasa (23/04).
Selain Sekda Pemkab Bogor, KPK juga memanggil beberapa pejabat Pemkab Bogor yang diduga tahu perihal kasus ini. Mereka yakni Agung, ajudan Bupati Bogor, Burhanudin, kadis tata ruang, Rosaidi kadis kebersihan dan pertamanan, Adan Sutandar, kepala bappeda, Doni, kasubag asisten pemerintahan. Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan seluas 100 hektare di kawasan Tanjung Sari, Bogor, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Usep Jumeino, pegawai, Listo Wely Sabu, pegawai honorer, Nana Supriatna, pihak swasta, dan Sentot Susilo, direktur utama PT Garindo Perkasa.
Iyus, Usep, dan Willy dijerat pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat (1) Undang-undang No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Sentot Susilo dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Nana dikenakan pasal 5 ayat (1) dan atau pasal 12, UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
© Copyright 2024, All Rights Reserved