Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Jaksa mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/04). Jaksa menyatakan, Elizabeth menyuap Luthfi guna mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna, dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa.
Selain hukuman paksa badan, Jaksa juga menuntut Elizabeth dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka Elizabeth mesti mengganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, Elizabeth adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Jaksa menyatakan, Elizabeth dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved